Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penerbit: PT. MEDIA BATARA HANI TECH GROP – PT. MEDIA NASIONALISME CEMERLANG LUTIM/AHU-051065.AH.01.30.Tahun 2023.
Pembina/Penasehat: Hasmin Syarif
Pemimpin Umum/Redaksi: Rispon Lanto Dago
Redaktur Pelaksana/Sidang Redaksi: Hasmin Syarif
Konsultan Hukum:
- Lembaga
- Lembaga
Jurnalis/Koresponden: Nobel, Wilson Aldis Pamanda, Jayus Sagena, Ridwan Padoma, Lisa Jhon.
Editor: Admin Pos Jurnalis.com
Alamat Redaksi:
- Jalan Raya Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Telp: 0822.1483.6968.
- Dsn.Sampuraga, Kab.Luwu Timur, Sul-sel.
Jawa Barat Office: – – – –
WARTAWAN POS JURNALIS.COM SELALU DIBEKALI TANDA PENGENAL DAN NAMANYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI