236 views

Waka Polres Luwu Timur dan Kasat Reskrim Resmi Berpindah Tugas

LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan nomor 790 tanggal 20 Desember 2024, terjadi mutasi jabatan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. Dalam surat tersebut, beberapa pejabat, termasuk Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, resmi berganti posisi.

Kompol Syamsul P., yang telah menjabat sebagai Waka Polres Luwu Timur sejak tahun 2022, kini dipindahtugaskan menjadi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Makassar. Posisinya digantikan oleh Kompol Hajriadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Logistik Polres Pangkep.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU Achmad Alfian Nurrochim, juga mengalami rotasi. Ia kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Parepare. Posisi yang ditinggalkannya diisi oleh IPTU A. Fadly Yusuf, yang sebelumnya bertugas sebagai Panit 2 Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, membenarkan adanya mutasi tersebut. “Benar, ada dua pejabat utama Polres Luwu Timur yang berganti, yaitu Bapak Waka Polres dan Kasat Reskrim,” jelas Bripka Taufik kepada wartawan.

Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Polri, sekaligus untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.(RS/**)

Related articles

Kodim 1311 Morowali Bersama Bupati Taslim, Riahkan Hut TNI ke -78 Dengan Berbagai Kegiatan

MOROWALI, POSJURNALIS.COM –  Perayaan Hari ulang tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang Ke – 78, melalui Kodim 1311 Morowali bersama Bupati Taslim rayakan sedemikian rupa hingga warnai kota dengan meriah. Perayaan itu berlangsung di Alun-Alun Morowali. Minggu (24/09/23). Ribuan orang padati sekeliling alun alun wilayah perkotaan Morowali. Perayaan itu turut dihadiri oleh seluruh jajaran […]

DPRD Morowali Setujui Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelakasanaan APBD TA 2021

MOROWALI, POSJURNALIS.COM – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) terhadap petanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), juma’t(01/07/2022). Hal tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD pada rapat peripurna ke-11 (sebelas). Masa persidangan III dengan agenda penyampaian laporan pansus raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *