LUWU TIMUR, POSJURNLIS.COM – Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan hasil seleksi administrasi tahap I PPPK tahun 2024, bagi Petugas Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (P2OPJI).
Seleksi yang dilakukan BKD Sulawesi Selatan itu, tak satupun P2OPJI atau tenaga non ASN Dinas SDA CKTR yang memenuhi syarat khususnya dari kabupaten Luwu Timur.
Surat Keterangan Kepala Dinas SDA CKTR Sulsel sangat diragukan dan terbukti merugikan tenaga non ASN kurang lebih 900 orang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.
Ketua Persatuan Petugas Operasi Pengairan Jaringan Air (P2OPJI) Sulawesi Selatan Andi Irfandi Sofyan mengatakan apa yang mereka ragukan dari awal tentang surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas SDA CKTR Sulsel itu terbukti benar menjadi alasan utama mereka semua tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh BKD Sulsel.
“ Keraguan akan suket tersebut merugikan dan menjadi alasan utama bagi kami tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi,” ujarnya Andi Irfandi Sofyan kepada wartawan.
Andi Irfandi meyakini seleksi administrasi tahap satu ini adalah bentuk diskriminasi BKD Sulsel terhadap P2OPJI atau tenaga non ASN yang semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias tak satupun lolos.
“ Ini adalah bentuk diskriminasi BKD Sulsel terhadap P2OPJI yang tak satupun seleksi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, justru kami TMS,” ujar Ketua P2OPJI Sulsel.
Keyakinan dirinya bahwa tidak akan diloloskan pada tahap seleksi PPPK administrasi karena dua surat keterangan yang dikeluarkan Dinas SDA CKTR Sulsel menggunakan kop kementerian merugikan tenaga non ASN.
“ Sebab surat keterangan tersebut menjadi multitafsir, Penjelasan yang dimaksud itu tertuang di dalam somasi kami ke BKD dan Dinas SDA CKTR Sulsel pada Senin 21 Oktober lalu, Jadi memang sejak awal kami meragukan suket yang dikeluarkan oleh dinas, bahwa akan merugikan kami,” ucap Andi.
Usai pengumuman seleksi ini, Andi Irfandi dan rekan-rekannya melakukan upaya sanggah sesuai estimasi waktu ditentukan.
Sembari dalam mempersiapkan jawaban sanggah, Andi mengatakan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan.
“ Kalau upaya sanggah hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, maka dilanjutkan PTUN,” tegas Andi. (TIM/**)