LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Jumat (29/03/2024). Bermula dari kisah cinta asmara yang terjalin diantara dua hati namun pada akhirnya oksem Pasebe lari dari kenyataan lantaran ke tidak mampuannya diatas tanggung jawab akibat kecerobohannya setelah mengiming ngiming sang pujaan hati hingga berhasil lancarkan aksinya merusak masa depan seorang wanita.
Hal itu sudah beberapa kali dimediasi oleh Pemdes Teromu dan pihak Lembaga Adat agar asusila perlakuan oksem Pasebe terhadap seorang wanita yang mencoreng nama baik keluarga bisa terkendali dan diupayakan untuk berujung ke pelaminan namun pihaknya berkelit dengan alasan yang tidak berpangkal.
Oksem Pasebe beserta kedua orang tuanya didampingi oleh pamannya sendiri R. Pasebe berkunjung ke Desa Teromu guna jalin hubungan kekeluargaan yang baik dengan keluarga korban hingga sepakat untuk menikahkan keduanya agar permasalahan itu menjadi hikmah diantara kedua bela pihak. Bahkan hasil kesepakatan yang baik itu tertuang diatas kertas dan di ketahui oleh kepala Desa Teromu Bertho Taruku Sp.
Sesuai keterangan yang dihimpun oleh media dari pihak korban bahwa diduga pihak oksem Pasebe meremehkan kesepakatan yang tertuang diatas kertas dan diketahui oleh pemerintah desa teromu dengan anggaran mahar sebesar Rp. 25 juta setelah penawaran dari Rp. 45 juta. Lalu selanjutnya telah sepakati bersama untuk hari pernikahannya jatu di tanggal 22 Maret 2024, namun pihak oksem Pasebe tidak kooperatif dengan kesepakatan itu.
Berikutnya lagi pihaknya kembali kunjungi kepala desa teromu dengan tujuan untuk di mediasi ulang dengan pihak keluarga korban agar menawar kembali hasil kesepakatan bersama yang diketahui kepala desa teromu dari Rp. 25 juta menjadi Rp. 10 juta, namun pihak keluarga korban tidak menghadiri pertemuan itu karna dianggap bahwa hasil kesepakatan yang telah terjalin sebesar Rp. 25 juta itu telah valid dengan berbagai pertimbangan dan kebijaksanaan yang cukup untuk memperbaiki hubungan serta menikahkan korban dengan oksem Pasebe yang telah melanggar melampaui batas.
Belakangan setelah melewati tanggal pernikahan yang sudah disepakati, pihak korban mengutus seorang lagi berkunjung ke Korobono dirumah kediaman oksem Pasebe untuk pertanyakan langsung apa kendalanya sehingga pihaknya remehkan kesepakatan itu, namun jawabannya berdalih bahwa pihaknya hanya akan adakan pesta pernikahan dikediamannya di Korobono dengan alasan ketidak mampuannya atas mahar dan rasa malu yang didasari tidak bertanggung jawab atas perbuatannya mencoreng masadepan seorang wanita.
Namun sebelumnya bahwa pihak korban juga telah menitipkan pesan, jika pihak oksem menawar lagi Rp. 25 juta menjadi Rp. 10 juta, mending atas dasar pertimbangan yang baik sehingga pihak korban meminta agar oksem cukup hadiri saja dan duduk acara nikah yang akan dilangsungkan dari pihak korban agar resmi dan sah sebagai suami istri dan terlepas dari tanggung jawab yang disangkakan.
Saat berita ini diterbitkan bahwa Niat baik dari pihak korban tetap ditolak oleh kedua orang tua oksem dihadapan pamannya sendiri R. Pasebe saat bercakap dengan utusan dari pihak korban. (RS/**)