LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Camat Tomoni Timur (Tomtim), Herpik,SKM, M.Kes didampingi Kapolsek Tomoni Timur dan Danramil Mangkutana membuka secara resmi musyawarah Antar Desa (MAD) penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang penanggulangan Rabies dan pendirian badan usaha milik desa bersama (Bumdesma) yang berlangsung di gedung serbaguna Kecamatan Tomoni Timur, Kamis (14/12/2023).
Inti dari musyawarah ini dilaksanakan dalam upaya mewujudkan lingkungan pemukiman masyarakat yang terhindar dari virus rabies sekaligus menindaklanjuti Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Penanggulangan hewan penular Rabies yang telah disusun dan disosialisasikan di desa se-Kecamatan Tomoni Timur untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Bersama dengan berpedoman pada peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang penanggulangan Rabies.
Selain itu, juga untuk menindaklanjuti surat Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 4123.31/416/DPMD tanggal 12 juli 2022 tentang tahapan Pembentukan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Bersama Desa (BUMDESMA).
Dalam sambutannya, Camat Tomoni Timur, Herpik mengatakan bahwa, tujuan musyawarah Antar Desa se Tomoni Timur ini adalah untuk memfinalisasi draf peraturan bersama kepala desa yang terkait penanggulangan hewan rabies dan Bumdesma.
“Rancangan peraturan bersama kepala desa ini sebelum nya sudah disosialisasikan pada 8 desa se-Kecamatan Tomoni Timur guna mendapatkan masukan masyarakat guna penyempurnaan, sehingga hasilnya nanti bisa diterima oleh seluruh masyarakat Tomoni Timur,” jelas Herpik.
Camat Tomoni Timur menambahkan, lahirnya ide untuk pembuatan ataupun penetapan peraturan bersama kepala desa ini, selain berpedoman pada perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang penanggulangan Rabies, juga mengingat saat ini Tomoni Timur merupakan kecamatan penyumbang angka gigitan hewan terbesar di Luwu Timur bahkan Sulawesi Selatan dengan kasus Gigitan sebanyak 115 dari Bulan Januari – November 2023.
“Kita berharap dengan adanya peraturan bersama ini nantinya kasus Gigitan hewan peliharaan bisa diminimalisir. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu serta mentaati peraturan bersama ini nantinya” imbuh Camat Tomoni Timur, Herpik.
Pada kesempatan ini, dilakukan pembahasan rancangan peraturan bersama kepala desa tentang penanggulangan Rabies, dengan meminta masukan dari seluruh peserta guna penyempurnaan pasal per pasal terutama berapa jumlah hewan ternak yang bisa dipelihara warga setiap pekarangan.
Sebagai informasi, jumlah Kasus Gigitan hewan penular Rabies di Luwu Timur dari Januari sampai dengan November 2023 sebanyak 690 gigitan. Untuk kecamatan Tomoni Timur kasus Gigitan sebanyak 115. Sedangkan kasus rabies mulai 2014 – 2020 ada 9 kasus, Dari 9 kasus rabies ini sebanyak 4 kasus terjadi di Tomoni Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD, dinas kesehatan,Dinas Kominfo, Dokter hewan Ngurah, para kepala desa se Tomoni Timur, BPD, tokoh masyarakat, pendamping desa serta tokoh masyarakat. (ikp-humas/kominfo-sp)