LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Bupati Luwu Timur H. Budiman bersama unsur Forkopimda, Asisten I, dan Kepala OPD menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Oktober 2022 sampai dengan Oktober 2023 KPPBC TMP C Malili, yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Malili, Selasa (07/11/2023).
Bea Cukai Malili memusnahkan satu juta delapan puluh enam ribu batang rokok ilegal hasil operasi yang dilaksanakan selama triwulan IV tahun 2023.
Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana pada triwulan IV tahun 2022 lalu, Bea Cukai menyita dan memusnahkan sebanyak 274 ribu lebih batang rokok ilegal.
Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan sebanyak 15 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris dan 1,2 liter hasil pengelolaan tembakau lainnya.
Satu juta batang rokok ini, disita dari 5 kabupaten dan 1 kota yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Malili. 6 daerah ini yakni, Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Toraja Utara.
Bupati Budiman Menyampaikan agar masyarakat dapat diberikan sosialisasi untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal dan minuman alkohol. (ay/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)