MOROWALI, POSJURNALIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali ungkap tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagai tindakan tegas yang merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat rabu (9/8/23).
Pada Hari Senin, 07 Agustus 2023, pukul 19.30 Wita, tim Satresnarkoba Polres Morowali lakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MM Alias G, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan bermula, dilakukan di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I, 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam, 1 buah wadah plastik bening, serta uang tunai sejumlah Rp.950.000.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat.
Atas informasi itu, Kapolres Morowali segera merespon dan lakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Tindakan ini sebagai bentuk nyata dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat dengan Merespon dan Menindak lanjuti Informasi Dari Masyarakat sesuai Prosedur dan Undang Undang yang Berlaku,” ujar AKBP Suprianto SIK.MH.
Tersangka MM Alias G telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 12 Tahun.
Saksi-saksi dari internal kepolisian telah memberikan keterangan yang mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepolisian berharap bahwa penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotik.(Rpdm)