MOROWALI, POSJURNALIS.COM – Perselisian masyarakat yang terjadi antara Desa Tangofa dan Desa Tandaelo yang mengakibatkan adanya korban alami luka luka dan kendaraanpun menjadi rusak lantaran diduga mempertahankan pipa saluran air bersih yang menjadi pasilitas utama kebutuhan masyarakat sehari hari diantara dua Desa tersebut.
Atas kejadian itu, akhirnya Perselisian yang terjadi berujung damai setelah pihak aparat kepolisian bersama para tokoh dan Kepala Desa memediasi agar tidak terjadi hal hal yang lebih fatal nantinya. Perdamaian itu terbahas diruang Aula Kantor Camat Bungku Pesisir Kabupaten Morowali. Jumat (10/3/23) sekitar pukul.17.00 WITA. Sulawesi tengah (Sulteng).
Turut hadir dalam percakapan perdamaiyan itu, Sekcam Bungku Pesisir Samran Sh, Kapolsek Bungku Selatan Iptu Ashar Zainudin, S. Psi, Kepala Desa Tangofa Jumaldin, Kepala Desa Tandaoleo Bapak Mundur
Ketua Bpd Tangofa Abd asis, Ketua Bpd Tandaoleo Tasrik
Kanit Reskrim Polsek Bungku Selatan Aipda Abd Rauf Dg. Matona, Babinkamtibmas Desa tangofa Aipda Sabtu, Babinkamtibmas Desa tandaoleo Brigpol Erik Karno, Babinsa tandaoleo, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, Ketua karang taruna dan Masyarakat sekitar 50 Orang.
Adapun Hasil Mediasinya sebagai berikut ;
A. Kedua belah pihak bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan jalan damai.
B. Kedua belah pihak menyepakati untuk tidak saling membebani segala bentuk akibat yg di timbulkan dari kejadian pertikaian baik korban maupun pelaku.
C. Pemerintah desa tangofa dan masarakat Tangofa bersedia memperbaiki dan tetap menyalurkan sumber air bersih untuk di aliri ke desa tandaoleo.
D. Menyepakati kerusakan sepeda motor kedua belah pihak akibat kejadian tersebut akan di tanggung biaya perbaikannya oleh pihak manajement PT.Trisula.
E. Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi segala perbuatan yang melanggar hukum.
Pernyataan tersebut di tuangkan dalam bentuk surat pernyataan kesepakatan bersama sebagai bentuk pengikat dan efek jera dikemudian hari jika masih terjadi permasalahan serupa, kedua desa sepakat bahwa hal tersebut dianggap sebagai permasalahan baru dan tidak perlu di mediasi lagi dan langsung akan di proses sebagai tindakan tegas penegakan hukum.(RPDM)