LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Di sayangkan pada oknum P (45) yang baru mengasah karir sebagai tenaga pendidik (Guru) SK – PPPK di sala satu SDN wilayah Kabupaten Luwu Timur terungkap dalam kasus asusila sehingga dinilai lalai sikapi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan pelanggaran kode etik kepegawaian.
Kode etik PPPK – ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 menyangkut pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Hal ini diadukan sang suami sebagai korban, S (47) ke Mapolsek Mangkutana atas perzinaan sang istri P (45) bersama lelaki lain M (49).
Atas aduan korban ke Mapolsek Mangkutana, telah dilakukan penyidikan hingga ke proses mediasi diruang Kantor Polsek Mangkutana, Selasa (7/1/2025) pukul.10.38 wita. namun korban tetap keberatan atas perlakuan lelaki M (49) yang dianggap telah merusak rumah tangganya. Meski sang istri P (45) juga menolak untuk kembali rujuk pada suami serta bertahan pada keterangannya untuk bercerai.
” Istri saya mengatakan bahwa ia tetap akan menceraikan saya, saya juga tetap ajukan pengaduan atas perlakuan M (49) yang merusak rumah tangga saya ” terang S (47) kepada media.
Mediasi yang berlangsung di ruang Polsek Mangkutana,di hadiri oleh beberapa saksi termasuk Kepala Wilayah Tawibaru dan Ketua Adat setempat karna sebelumnya, kasus asusila tersebut telah ditangani dalam bentuk adat disaksikan oleh pemerintah setempat namun ditingkatkan lagi ke pihak penegak hukum.(TIM)