62 views

Polres Luwu Timur Gelar Rekonstruksi, Pembunuhan Sadis Terhadap Korban Jesica Sollu

LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM –  Polres  Luwu Timur gelar rekonstruksi ulang atas tewasnya Jesica Sollu, dihalaman depan Kantor Polres Luwu Timur, kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu beberapa pekan lalu. Senin (9/12/24), Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi – Selatan (Sulsel).

Dalam adegan rekontruksi, selain Tersangka AG sebagai pelaku utama, dihadirkan pula 7 orang Saksi yang turut diambil keterangannya saat pengusutan kasus.

52 adegan sekaligus diperagakan oleh pelaku terkait kronologis awal saat pelaku berusaha merusak diri korban hingga berujung ke pembunuhan. Rekontruksi itu juga disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negri Luwu Timur dan Masyarakat sekitar.

Sebelumnya, tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polisi Resor (Polres) Luwu Timur menangkap pelaku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah sepekan buron .

“Setelah peserta berhasil melakukan penyelidikan pelaku ditangkap pada hari Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 03.30 WITA,” ucap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pembunuhan di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/ 2024).

Ia menjelaskan bahwa, kasus pembunuhan JS bermula saat dirinya hendak melakukan perjalanan dari Palopo ke tempat kerjanya di Morowali, Sulawesi Tengah pada Senin, 11 November 2024 malam.

JS saat itu dijemput oleh sopir travel berinisial A bersama dua pria lainnya yaitu S dan E. Pelaku A bersama kedua rekannya sempat membawa korban ke rumah S. Setelah itu, S dan E tidak ikut dengan pelaku dan korban yang melanjutkan perjalanannya ke Morowali.

“Jadi akhirnya pelaku mengantarkan korban ke Kabupaten Morowali di mana dalam mobil itu hanya dua, pelaku bersama korban,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibosono mengatakan, JS duduk di kursi depan saat dalam perjalanan ke Morowali. Saat memasuki wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 01.30 WITA, muncul niat pelaku A untuk berhubungan badan dengan korban JS.

“Pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur sehingga terlihat bagian perut korban, oleh pelaku tertarik melihat korban, dan mengajak korban untuk berhubungan badan,” ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Lanjutnya lagi, Demi memuluskan aksinya, pelaku A mengiming-imingi korban JS ketidakseimbangan uang sebesar Rp 200 ribu. Namun korban JS menolak dengan tegas ajakan dan bujuk rayu pelaku.

“Korban menolaknya namun oleh pelaku sepanjang jalan masih memikirkan bagaimana caranya berhubungan badan dengan korban,” kata Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Lanjut dia, menekan pukul 02.00 WITA, pelaku A menepikan kendaraannya di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, dengan alasan sengaja membuang air kecil. Ternyata seorang pelaku hanya melakukan akal-akalan saja, sebab pelaku langsung mencekik leher serta menutup mulut korban hingga lemah dan tak berdaya.

“Setelah itu, kemudian pelaku memperkosa korban. Setelah memperkosa korban, pelaku kembali ke kursi sopir. Sementara korban yang setengah tersadar mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. Kemudian korban keluar dari mobil dan duduk di aspal. Pelaku mendekati korban dan langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernapas. Selanjutnya pelaku mengambil anting milik korban dan mengangkat korban lalu membuangnya ke jurang,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Irjen Pol Yudhiawan Wibisono juga mengungkapkan bahwa, adapun pasal yang ditersangkakan adalah, pasal 338 KUH pidana atau pasal 365 ayat 3 KUH pidana atau pasal 6 huruf B Pasal 15 juncto UU nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 351 ayat 3 KUH pidana yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, jenazah JS ditemukan di Jalan Trans Sulawesi Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, pada Rabu 13 November 2023 pagi sekitar pukul 07.00 WITA lalu.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga yang bekerja di proyek pekerjaan pelebaran jalan Trans Sulawesi. Saat ditemukan, korban mengenakan pakaian berwarna hitam dengan posisi tengkurap berada di bawah jurang dengan kedalaman sekitar lima meter, jalan Trans Sulawesi.

Di lokasi penemuan mayat korban juga terdapat ceceran darah dan sejumlah luka lebam di tubuh korban. Jenazah JS dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik Polda Sulsel, di RSUD I Lagaligo Wotu, Luwu Timur, Sabtu 16 November 2024. Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban dipulangkan dan dikebumikan di Toraja, Sulsel, Senin 18 November 2024.(RS/**)

Related articles

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sudah Ada di Luwu Timur

LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Luwu Timur, Hamra sebut bahwa organisasi AMAN sudah ada di Luwu Timur untuk masyarakat adat. Hal itu disampaikan pada media posjurnalis.com sejak Jumat (13/12/24) provinsi Sulawesi – Selatan (Sulsel). Hamra juga menjelaskan bahwa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun berbagai […]

Bupati Budiman Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Paskibra Kecamatan Towuti

LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Bupati Luwu Timur H. Budiman  mengapresiasi dan bangga atas kesuksesan Paskibra Kecamatan Towuti menyelesaikan tugas dalam pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih pada HUT RI 78 tingkat Kecamatan Towuti. Sebagai apresiasi dan rasa terimakasih atas kesuksesan tersebut, Bupati yang didampingi Camat Towuti Saenal dan Kapolsek Towuti Iptu. Suhardi menyerahkan piagam penghargaan […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *