LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Dua warga Sorowako terduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus polisi beserta barang bukti berupa sabu seberat 16.49 gram sejak tanggal 02 Desember 2024 silam. Keduanya berinisial A (30) dan V (27).
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul, saat gelar konferensi perss diruang Tribrata Polres Luwu Timur, Senin (09/12/24) sekitar pukul. 13.28 WITA. Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam keterangannya, Wakapolres Luwu Timur sebut bahwa kedua terduga pelaku diringkus oleh Satres Narkoba beserta barang bukti. Kini keduanya sedang diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk proses lebih lanjut.
“ Kedua terduga pelaku dan barang bukti sabu seberat 16.49 gram sudah kita amankan, saat ini terduga sedang jalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul.
Selain itu, Polisi juga menjelaskan dalam keterangannya bahwa terduga kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Diketahui bahwa kedua terduga pelaku inisial A (30) warga Desa Sorowako, Kecamatan Nuha dan V (27) warga Desa Nikel, Kecamatan Nuha. (RS/**)