LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Bawaslu Luwu Timur menghentikan pemeriksaan mobil tim paslon 02 yang ditemukan membawa sejumlah amplop di Desa Madani, kecamatan Wotu pada 25 November 2024 lalu.
Alasan penghentian itu lantaran temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Luwu Timur, dengan nomor registrasi 002/Reg/PB/Kab/27.10/XI/2024 tanggal 01 Desember 2024.
Dengan diumumkannya hasil pemeriksaan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa mobil tim Paslon 02 yang digrebek oleh tim paslon lain di Desa Madani dua hari sebelum hari pencoblosan itu bukan money politik.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari membenarkan surat tersebut, menurutnya surat itu bersifat pengumuman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Luwu Timur.
” Ini pengumuman Bawaslu terhadap temuan yang di desa Madani, sebagai hasil kesimpulan dari penyelidikan yang dilaksanakan di gakumdu setelah mengkonfirmasi para saksi, dan termasuk memperhatikan keterangan ahli bahwa terhadap Peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur.
Selain mengeluarkan surat penghentian tersebut, Gakkumdu juga sudah mengembalikan barang bukti yang sempat disita berupa mobil beserta STNK, amplop sebanyak 121 berisi uang Rp. 200 ribu, 2 box amplop kosong, daftar persentase perolehan suara, dan baju.
Sebelumnya, mobil tim paslon nomor urut 02 Budiman Akbar yang tengah parkir di jalan tak jauh dari rumah kepala Desa di Desa Madani, kecamatan Wotu, tiba-tiba digrebek oleh tim paslon lain.
Aksi tegang sempat terjadi saat itu, pasalnya tim paslon lain yang melakukan penggerebekan memaksa agar mobil tersebut digeledah, namun mendapat penolakan dari tim paslon 02.
Aksi itu mangundang ratusan masyarakat dari dua kubu paslon untuk datang ke lokasi kejadian, bahkan dilokasi juga terdapat masyarakat dari kecamatan lain, sehingga Kepolisian menurunkan satuan Brimob untuk mengawal mobil tersebut menuju Mapolres Luwu Timur.
Aksi penggerebekan itu berbuntut panjang, korban selaku pemilik mobil melaporkan timses paslon yang melalukan penggrebekan ke Mapolres Luwu Timur, mereka menampik soal tuduhan money politik, menurutnya, uang yang ditemukan didalam mobil adalah uang untuk saksi.
Tidak hanya itu, buntut dari aksi penggerebekan itu juga memantik aksi lain, seperti aksi swiping masayarakat yang tengah beraktivitas diluar rumah saat siang maupun malam hari.(TIM/**)