LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Satresnarkoba Polres Luwu Timur amankan dua pelaku dugaan terlibat kasus peredaran narkotika jenis Sabu di Dusun Salualla, desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin (28/10/ 2024).
Hal itu diungkapkan Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat gelar konferensi Pers di aula Tribrata Polres Lutim pada Jumat (08/11/2024).
Kompol Syamsul dalam keterangannya mengatakan bahwa, pihaknya menangkap dua tersangka pelaku pada pagi hari di Kecamatan Wotu dan Kedua tersangka rupanya warga Desa Bawalipu berinisial GA (22) dan DD (28). Penangkapannyapun dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/A/72/X/2024/RESNARKOBA.
“ Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Senin pagi, pukul 06.30 WITA di Wotu, keduanya berinisial GA dan DD. Dari tangan tersangka juga disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut,” terang Kompol Syamsul.
“ Selain itu juga ditemukan beberapa barang lainnya berupa dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok shabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam,” tambahnya.
Setelah pihak kepolisian usai lakukan pemeriksaan bahwa kedua tersangka disinyalir telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, menawarkan, menjual, dan menyebarkan. Kasus itu diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.(RS/**)