LUWU TIMUR, POSJURNLIS.COM – Kabupaten Luwu Timur kini resmi dipimpin oleh Pjs. Bupati, Dr. Jayadi Nas, M.Si. setelah dikukuhkan oleh Pj. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (24/09/24).
Pengukuhan ini merupakan bagian dari keputusan Kemendagri RI yang dikeluarkan pada 19 September lalu, yang mencakup penetapan 1 Penjabat (Pj) Bupati dan 4 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di wilayah Sulawesi Selatan.
Diketahui bahwa Dr. Jayadi Nas merupakan Kepala Dinas Ketenagaankerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulsel, dikukuhkan untuk menggantikan sementara jabatan Bupati Luwu Timur, H. Budiman yang mengajukan cuti untuk maju dalam pemilihan kepala daerah sebagai Calon Bupati Luwu Timur, 27 November 2024 mendatang.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh meminta Pj. dan Pjs yang baru dilantik dan dikukuhkan untuk dapat melaksanakan tanggung jawab penuh khususnya dapat mengawal Pembangunan dan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
“Dengan dilantiknya 1 Pj. Bupati dan 4 Pjs Bupati/Walikota, maka mulai sekarang saudara mengemban tugas dan tanggungjawab mengawal pembangunan dan Pilkada serentak di wilayah masing-masing sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024,” kata Prof. Zudan.
Terkait pelaksanaan tugas sebagai Pj dan Pjs., Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan agar masing-masing memahami tugas dan wewenangnya.
“Saya minta seluruh Pj. Bupati dan Pjs Bupati/Walikota berkoordinasi dengan baik bersama mitra kerja, yakni DPRD di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Dan yang tak kalah penting, Pj. Gubernur Sulsel menekankan pentingnya peran Pj. Bupati dan Pjs. Bupati/Walikota untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah masing-masing jelang Pilkada serentak 2024.
Ia meminta agar seluruh penjabat kepala daerah mampu memanfaatkan seluruh aset, fasilitas dan Sumber Daya Manusia agar berjalan dengan baik dan tidak bersentuhan dengan menguntungkan salah satu calon dalam Pilkada serentak.
“Netralitas ASN perlu kita jaga supaya nantinya kepala daerah yang dipilih sesuai dengan amanat dan hati nurani masyarakat,” tegasnya.
Terakhir Pj. Gubernur Sulsel juga berpesan untuk menjalankan tugas mereka dengan serius dan aktif berinteraksi dengan masyarakat, agar proses transisi kepemimpinan dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, usai dikukuhkan, Pjs. Bupati Luwu Timur, Dr. Jayadi Nas dalam keterangannya mengatakan bahwa, yang pertama akan dilakukan setelah ditunjuk menjadi Pjs adalah bagaimana menjamin pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
“Tidak boleh dalam 1 menit masyarakat tidak mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Yang kedua, lanjut Dr. Jayadi Nas, adalah bagaimana membuat pilkada itu berjalan aman, tertib dan damai tanpa ada gesekan termasuk didalamnya menjaga netralitas pelayan masyarakat.
“Apakah itu ASN, Non ASN, serta Kepala Desa itu hal paling mendasar yang harus dilakukan, tentu ini semua ini membutuhkan sinergitas dari semua stakeholder,” ucapnya menambahkan.
Selain Dr. Jayadi Nas, Pj. Gubernur Sulsel juga melantik 1 orang Penjabat Bupati dan mengukuhkan 3 orang Penjabat Sementara Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota lain di Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka ialah, Sekretarsis Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa ditunjuk sebagai Pj. Bupati Sinjai. Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis ditunjuk sebagai Pjs. Kota Makassar.
Selanjutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulsel, Muhammad Rasyid ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Bulukumba, dan Kepala Pelaksanaan BPBD Sulsel, Amson Padolo ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Toraja Utara.
Keempat Pejabat sementara kepala daerah ini akan menjalankan tugas mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari. (op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)