137 views

Masyarakat Lutim jangan mau dikadalin Tentang Pemekaran Desa

LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Tugiat mantan legislator Luwu Timur yang perna nyokol pada partai biru Nasdem, beberkan syarat Pemekaran suatu wilayah seperti desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan atau mendekatkan pelayanan publik. Namun tujuan tersebut tidak serta  merta harus bergeser, apalagi ada unsur kepentingan politik di dalamnya.

Pemekaran sebuah desa juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017.

Mantan legislator Luwu Timur Tugiat kepada awak media Sabtu (21/09/2024) menjelaskan dalam Permendagri nomor 1 tahun 2017 pada pasal 7 menyebutkan pembentukan desa harus memenuhi syarat :
1. Batas usia desa induk paling  sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan
2. Jumlah penduduk yaitu wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa  atau 1.200 kepala keluarga (KK)
3. Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedkit 3.000 jiwa atau 600 kepala Keluarga

Menurut Tugiat, rencana pemekaran desa Mahalona di kecamatan Towuti kabupaten Luwu Timur yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat di wilayah itu, belum memenuhi persyaratan sebagaimana Permendagri Nomor 1 tahun 2017.
Data yang dihimpun menyebutkan, desa Mahalona di kecamatan Towuti saat ini terdiri dari 4 dusun  dengan rincian jumlah penduduk sebagai berikut :
1. Koromalai 649 jiwa
2. Ballawai 612 jiwa
3. SP 4 Mahalona 559 jiwa
4. SP 1 Koromalai 358 jiwa

“ Salah satu dusun di atas ramai dijadikan jualan politik yang dijanjikan akan dimekarkan menjadi sebuah desa. Namun berdasarkan data jumlah penduduk sangat jelas belum  memenuhi syarat untuk dimekarkan. Saya mengimbau masyarakat bisa bijak mendengar janji-janji agar tidak terjebak oleh pihak yang memberi harapan palsu (PHP)” imbuhnya.

Selain itu lanjut mantan legislator Nasdem tersebut, dalam hal pelaksanaan pemekaran desa juga harus dilihat terkait kebijakan pemerintah kalau pemerintah sementara melakukan kebijakan penundaan sementara (moratorium ) pemekaran desa . Biar aturannya telah terpenuhi pasti belum bisa dimekarkan . Jadi masyarakat jangan gampang di PHP oleh Pasangan calon atau  kandidat tertentu” pungkas Tugiat. (RS/**)

Related articles

Kunker DPRD Morowali Ke PT. IMIP, Bahas Pembangunan TPA Sampah

MOROWALI, POSJURNALIS.COM – Ketua DPRD Morowali, Kuswandi bersama sejumlah anggota DPRD lainnya melakukan lawatan ke kantor PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi, Kabuoaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.selasa (20/06/23). Ketua DPRD didampingi oleh sejumlah anggota dan Dinas terkait diantaranya Gafar Hilal, Serlan, Dg. Pasolong dan dari unsur pemerintah daerah utusan dinas […]

PT. IMIP Gelar Aksi Bersih Sampah di Kecamatan Bahodopi Jelang Lebaran

MOROWALI, POSJURNALIS.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan utamanya penanggulangan sampah, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menggelar aksi bersih sampah di bulan Ramadhan selama dua hari (10-11 April 2023) di Desa Labota, Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam aksi itu, beberapa komunitas masyarakat terlibat diantaranya Pemerhati Lingkungan Bahodopi (PLB), […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *