LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Enam pulu tiga anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di sembilan TPS se-Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana dilantik, sekaligus pengambilan sumpah janji jabatan untuk tetap berpedoman pada undang undang yang ditetapkan oleh KPU, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelantikan berlangsung di balai pertemuan Desa Kasintuwu. Kamis (25/01/24) pukul. 09.23 WITA.
Pelantikan dipandu langsung olek ketua penyelenggara pemungutan suara Enis P. dihadapan Kepala Desa Kasintuwu Suprianus dan Ketua BPD Kasintuwu Yoni M, serta anggota Polsek Mangkutana dan disaksikan oleh pihak badan pengawas pemilu tingkat Kecamatan Mangkutana (Panwascam)
Kepala Desa Kasintuwu imbau setelah pengambilan sumpah janji bahwa diharapkan bagi para pelaksana kegiatan pemungutan suara untuk berpegang pada aturan dan undang undang pemilu 2024 yang telah ditetapkan.
” Saya himbau untuk berhati hati, apalagi sudah bersumpah, tugas kita ini bagaikan telur diujung tanduk, jadi kalo ada yang terlibat sebagai tim sukses, mundur memang Ki’ karna itu melanggar hukum pemilu” tutur Kades Suprianus.
Ia juga menambahkan agar semuanya anggota KPPS jalankan tugas dengan benar supaya tidak berurusan dengan pelanggaran pelanggaran yang akan menyusahkan kita, karna sebuah pelanggaran terhadap undang undang pemilu 2024 akan menggiring kita ke proses hukum.
Turut hadir pada pelantikan itu, Pendeta, Tokoh agama Kristiani dan Tokoh agama Islam, serta staf perangkat Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana. (RS/**)