LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Kapolres Luwu Timur AKBP. Zulkarnain SH, SIK, MH, didampingi Danramil Mangkutana Kapt Kaf. Mursalim, Kapolsek Mangkutana AKP. Simon Siltu SH, MH, Camat Mangkutana Zulkifly Adisaputra, Kepala Desa Kasintuwu Suprianus, Kades Margolembo dan para OPD Pemkab Lutim dan Kehutanan, tinjau lokasi lahan tempat pelaksanaan kegiatan yang melibatkan warga Sulteng beberapa pekan lalu di tuguh perbatasan provinsi Sulteng – Sulsel wilayah Desa Kasintuwu Dusun Sampuraga Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur. Rabu (17/01/2024) pukul. 13.00 WITA.
Dalam kunjungan itu, Kapolres Lutim sebut bahwa pihaknya sesegeranya akan kumpulkan keterangan dari beberapa saksi guna dapat menyimpulkan atas program dompelo yang diduga telah lakukan pelanggaran karna tidak sepaham dengan pemerintah setempat yang berwenang.
” Yang inikan sudah wilayah Sulsel, tuguh perbatasannya jelas, ini program dompelo sama sekali ya tidak ada komunikasinya dengan Pemerintah ” ucap Kapolres Lutim saat melihat rangka tenda yang masi memasang spanduk dompelo.
“Saya hari ini bersama sama dengan teman dari Pemda dan Camat, Kapolsek, Kehutanan, Danramil untuk ngecek adanya kabar dugaan bahwa ada masyarakat tertentu untuk serobot lahan hutan” terang Kapolres.
Ketua I, Lembaga Adat Lemba Pamona Luwu Yonto M juga turut berikan keterangan yang dibutuhkan Kapolres saat bincang bincang bersama bahwa, Lembaga Adat yang lebih dulu ada ialah Lembaga Adat Lemba Pamona Luwu yang sudah berjalan senaungan pada ke 12 anak suku yang tercatat di SK kedatuan Luwu.
” Kalo Adat yang tertua, inimi Lembaga Adat Lemba Pamona Luwu, dan itu yang masuk pada SK ke 12 anak suku kedatuan Luwu” terang ketua I, Lembaga Adat Lemba Pamona Luwu.
Sebagai harapan bersama terkait hal itu, Kapolres Lutim AKBP. Zulkarnain SH, SIK, MH akan berupaya memproses agar diketahui lebih jelas apakah ada motif dibalik semua itu. (TIM)