LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Ratusan warga asal Sulawesi tengah Kecamatan Pamona Selatan yang hendak duduki kawasan hutan diareal perbatasan Sulawesi tengah dan Sulawesi selatan wilayah Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, dibubarkan oleh Tim Gabungan dari Kabupaten Luwu Timur. Rabu (10/01/2024) pukul.12.38 WITA.
Tim Gabungan TNI – Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mangkutana AKP. Simon Siltu SH MH, bersama Danramil Mangkutana Kapt Kaf. Mursalim atas kordinasi Camat Mangkutana Zulkifly Adisaputra bersama Kepala Desa Kasintuwu Suprianus, tegaskan pada warga untuk bubar dan segera membongkar tenda yang didirikan pada lokasi yang hendak jadi target rambahan untuk di bagi bagi.
Mantan Kades Mayoa Alfon B akhirnya jadi sasaran karna kehadiran warga sulteng ke perbatasan itu atas imbauan dirinya sebagai penanggung jawab dalam kelembagaan dompelo yang mengaku raja pamona namun tidak di akui oleh masyarakat adat karna tidak ada dalam garis sejarah sejak adanya leluhur pamona dari tawi salumaoge.
Ironisnya, penanggung jawab utama pada kelembagaan dompelo itu tidak berada ditempat, sehingga Alfon B yang diketahui sebagai perwakilan pengurus kumpulkan KTP warga menanggung desakan Tim gabungan untuk segera bubar dan hentikan program yang tidak sepaham dengan pemerintah yang ada.
” Ini resmi pak, atas nama mokole dompelo Nurdin K, tanah adat, surat suratnya lengkap, ini semua kelompok tani” jawab Alfon B membela diri, namun jawaban itu tak cukup membuktikan keabsahan program yang konon katanya melalui PT.Palma oleh Muhajir untuk ketahanan pangan, sedangkan oknum yang maksud tidak juga berada saat Tim gabungan butuh keterangan jelas.
” Kami minta semua tenda ini dibongkar semua, ini wilayah hukum saya, kalian membuat program tanpa seizin pemerintah yang ada, ini kawasan hutan tidak boleh ada kegiatan diatasnya apalagi tebang pohon,” tegas AKP. Simon Siltu. (TIM)