MOROWALI, POSJURNALIS.COM – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, di wakili oleh sekertaris daerah Drs. Yusman Mahbub, M.SI., memimpin rapat terkait finalisasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk tahun 2024. Senin, (27/11/2023).
Kegiatan berlangsung dirumah jabatan bupati Morowali, yang dihadiri oleh asisten III bidang administrasi umum Husban Laonu, S.P., M.SI, seluruh tim anggaran pemerintah daerah (TPD). Dan perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi lingkup pemkab Morowali.
Dalam sambutannya sekdakab Yusman Mahbub menyampaikan pentingnya penyesuaian tambahan penghasilan pegawai sebagi upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menekankan bahwa sesuai dengan regulasi atau kebijakan tertentu, insentif yang sebelumnya di berikan kepada sebagian pegawai kini telah di integrasikan kedalam komponen TPP.
“Sebagai kinerja seluruh aparatur sipil negara (ASN) ini adalah dua hal yang berbeda menurut kita selama ini dan sekarang sesuai ketentuan bahwa insentif itu tidak ada yang menerima, semua harus terintegrasi dalam komponen TPP”. Tandasnya.
Lanjut, Yusman Mahbub sesuai kebijakan yang di ambil oleh Pj. Bupati Morowali menyarankan agar TPP untuk tahun 2024 di tetapkan berdasarkan petunjuk TPP sebesar 20% minumum. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan, mengingat pentingnya mengintegrasikan kebijakan TPP dengan struktur anggaran daerah.
“Poin pertama yang perlu kita diskusikan adalah kesepakatan terkait penetapan tunjangan tambahan penghasilan pegawai TPP. Seiring dengan batas waktu finalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tanggal 30 TPP perlu di integrasikan kedalam struktur APBD oleh karena itu perlu di pertimbangkan apakah kita harus sepakat untuk menetapkan TPP sebagai bagian integral dari struktur APBD”, ujarnya.
Diskusi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama mengenai penanganan TPP dan insentif di Kab. Morowali.
“Terkait dengan TPP ini, saya mohon kepada teman-teman OPD untuk memberikan pikiran apa yang kita sepakati apakah TPP dapat semua, kemudian di berikan kehormatan dinas pemungut harus masuk dalam pertimbangan objektif lainnya 40%”, tandasnya.
Acara dilanjutkan dengan paparan terkait kebijakan dan mekanisme tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilingkup pemkab Morowali tahun anggaran 2024. Oleh kepala bagian organisasi tatalaksana (ortal) Husni Rais, S.H., M.SI, tutupnya.
Di kutip dari Media Kominfo.
go.id. (01/12/ 2023)(RPDM)