LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Divisi Kalaena, ringkus beberapa orang pelaku pengrusakan kawasan hutan beserta Sejumblah barang bukti diareal perbatasan Sulteng – Sulsel Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu (15/11/23) siang hari.
Berdasarkan keterangan kordinator lapangan KPH kepada media bahwa, setelah mereka dapatkan laporan tentang adanya aktifitas warga yang lakukan pengrusakan dengan cara membabat dan menebang pohon pada kawasan hutan terlarang sehingga Tim KPH bergegas menuju lokasi.
” Ada kami tangkap bos tiga orang diwilayah perbatasan, mereka membuka lahan di kawasan terlarang areal kewenangan kami ” pungkas korlap KPH
” Kami juga telah amankan barang bukti berupa Sengso tiga unit dan bilah (parang) tiga buah serta dua jerigen bahan bakar untuk mesin sengso. Barang buktinya kami amankan dikantor ” tambahnya lagi.
Kapala KPH divisi Kalaena Ibu Junita membenarkan adanya ditemukan beberapa orang yang membuka lahan diareal hutan terlarang dan penahanan beberapa barang bukti yang ada di kantor KPH. Hal itu disampaikan melalui komunikasi langsung pada whatsaap saat dikonfirmasi.
Alhasil dari hal itu, Tim KPH berhasil meringkus pelaku inisial AN (45) dan TO (28), AT (30) yang berasal dari Malangke Luwu Utara beserta tiga unit alat tebang pohon (Sengso) dan tiga buah bilah (parang) panjang yang digunakan untuk membabat rumput serta dua jerigen isi lima liter bahan bakar untuk mesin sengso yang juga akan digunakan dalam pembersihan lahan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dua pelaku AN dan TO, bahwa mereka bekerja atas dasar perintah Ketua Rombongan Atas Nama AT bekerjasama dengan NK (dompelo).
Sejauh ini proses terkait hal itu Masi dalam pemeriksaan, pihak berwenang KPH tetap lakukan tindak lanjut sehingga dapatkan kepastian. (TIM)