LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun BUP dan Meninggal Dunia bagi 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Lutim yang akan memasuki masa Purna Bakti TMT 1 November 2023.
SK Pensiun tersebut diserahkan Sekda Lutim usai memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (17/10/2023).
Turut menyaksikan penyerahan SK tersebut, para Pejabat Eselon II, III, IV, Pejabat Fungsional, Staf baik yang ASN maupun Upah Jasa.
Dalam arahannya, Sekda Lutim menyampaikan bahwa, hari ini ada 8 orang teman-teman kita yang sudah memasuki masa Purna Bakti (Pensiun) dan kita akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) nya sebentar lagi.
“Atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih atas segala bentuk pengabdian selama melaksanakan tugas di tempatnya masing-masing, semoga apa yang telah dilakukan untuk bangsa dan negara khususnya untuk daerah ini, mudah-mudahan ini semua bisa mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT,” ujarnya.
H. Bahri Suli berharap bahwa, setelah pensiun dari tugas kedinasan, beliau yakin bahwa ditengah-tengah masyarakat kita masih dibutuhkan, entah itu saran, pertimbangan, pemikiran-pemikiran.
“Sehingga saya berharap kepada bapak ibu tetap bisa berkontribusi untuk kemajuan daerah ini,” jelas Sekda Lutim.
Berikut nama-nama ASN yang akan memasuki masa Purna Bakti baik itu Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun) maupun Pensiun Meninggal Dunia :
1. Drs. Muhammad Jaya (Penisun BUP) – Pengawas Madya
2. Marce Rerung, S.Pd.SD. (Pensiun BUP) – Guru Madya
3. Hatika, A.Ma (Pensiun BUP) – Guru Madya
4. Madalena Rampu, AMK. (Pensiun BUP) – Perawat Penyelia
5. Adriana, S.Pd (Pensiun BUP) – Pelaksana Guru
6. Muhito, S.Pd (Pensiun Meninggal Dunia) – Guru Madya
7. Suparyono Metra, S.P. (Pensiun Meninggal Dunia) Penyuluh Pertanian Terampil
8. Suriatma, AMKG (Pensiun Meninggal Dunia) – Perawat Gigi Penyelia. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)