LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Ratusan tenaga kerja PT. Minja Global Mandiri (MGM) yang bekerja di departement MEM PT. Vale Indonesia Sorowako bersama para aktivis buruh Luwu Timur, lakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi di pertigaan Enggano. Rabu (11/10/2023).
Para pekerja tuntut perbaikan kesejahteraan. Sehingga aksi yang digelar karena menilai terjadi perbedaan mendasar dari pendapatan perbulan yang diterima (take home pay) akibat dari kebijakan Perusahaan PT. MGM yang berlokasi di Sorowako itu, sehingga Aksi mogok kerja tersebut terjadi berlangsung selama seminggu.
Adapun tuntutan aksi tersebut sebagai berikut ; mogok kerja karna upah pokok yang berkeadilan dengan adanya tunjangan hadir tidak sesuai premi shift bagi pekerja shift serta transportasi bus untuk karyawan berdomisili Malili.
Alasan pihak PT. MGM tidak bisa memenuhi tuntutan dari karyawan karena tidak diatur dalam kontrak kerja antara PT. MGM dengan PT. Vale Indonesia.
“Kami tidak bisa memberikan uang hadir, premi shift serta menyediakan bus untuk karyawan yang berdomisili Malili, karena tidak diatur dalam kontrak PT. Vale dengan PT. MGM” ujar sumber informasi tersebut.
Saat ditemui tim media, ketua Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Luwu Timur, Rustan Abbas ikut menanggapi aksi mogok kerja itu.
“Mogok kerja itu terjadi karena negosiasi kedua belah pihak telah mengalami kebuntuan atau gagalnya sebuah perundingan antara pihak pekerja, serikat pekerja dan pengusaha. Jadi mesti dibuka jalur untuk terlibatnya secara aktif pihak ketiga dan lainnya. Misalnya Dinas Ketenagakerjan dan Transmigrasi Luwu Timur, Kepala daerah Lutim, DPRD Lutim dan atau pemberi kerja dalam hal ini PT. Vale Indonesia ” Ujar Rustan.
“Menurut kami, jalur negosiasi dan komunikasi harus dibuka lebar. Konsepnya adalah cukup dipilah bagian tuntutan karayawan yang masuk kategori normatif dan bukan normatif. Jika itu normatif, maka kedua belah pihak harus mengikuti. Jika bukan normatif maka itulah yang dinegosiasikan. Namun jika membahas bukan normatif harus punya referensi yang jelas baik yang sudah tertuang dalam aturan atau kontrak dibidang lain perusahaan lainnya atau kebijakan lain yang sudah berjalan” tutupnya. (TIM)