LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Warga Desa Koroncia wakili tiga Desa lainnya yakni Desa Teromu, Desa Nonblok, Desa Kasintuwu, gelar unjuk rasa dipintu masuk areal PT. Sindoka di Dusun Petana, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi selatan (sul-sel). Selasa (17/10/23) pukul. 13.00 wita.
Massa aksi sampaikan tuntutannya terhadap Pemerintah terkait lahan yang masi diklaim oleh Perusahaan PT.Sinar Indonesia Merdeka (Sindoka) sebagai Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut warga telah diterlantarkan selama 30 tahun, sedangkan hingga saat ini bahwa pihak yang mengatas namakan Sindoka tak kunjung terlihat, yang ada hanyalah security yang menganggap diri bahwa mereka adalah bagian dari perusahaan.
Dalam orasinya yang disuarakan oleh kordinator lapangan (korlap) Haji Jihad dan Ishak Sampe bahwa diatas lahan tersebut telah digarap oleh warga cukup lama, dari semenjak diterlantarkan oleh perusahaan menjadi ladang pertanian. Warga menanam jenis tanaman berproduksi, jagung, Nilam dan lainnya termasuk sawit. sebagai pemanfaatan lahan tidur untuk dapatkan tambahan pendapatan keluarga.
Selain itu, massa aksipun minta ketegasan kepada Pemerintah agar pihak yang mengatas namakan bagian dari Perusahaan PT. Sindoka dapat memperlihatkan dengan jelas ke apsahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dijadikan tameng oleh pihaknya sebagai alas hak mengklaim lahan yang sedang dalam garapan warga. Sedangkan menurut warga yang tergabung kedalam massa aksi sebutkan, jika Hak Guna Usaha (HGU) yang diperlihatkan menjadi dasar perusahaan itu berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Timur sejak tahun 2017, sedangkan lahan yang dimaksud telah cukup lama diterlantarkan sehingga kata warga bahwa IUP tersebut gugur dengan sendirinya karna lahan itu sedang dalam garapan warga.
Camat Mangkutana Zulkifli Adi Saputra berdampingan dengan Kapolsek Mangkutana AKP. Siltu Simon, terima beberapa poin tuntutan massa aksi untuk ditindak lanjuti berdasarkan aturan dan perundang undangan yang berlaku sebagai bukti layanan terhadap warga.
” Terima kasih banyak atas tuntutannya yang disampaikan kepada kami, kami akan tindak lanjuti berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga mendapatkan kepastian yang jelas” pungkas Polsek
Camat juga harapkan agar warga tetap tenang sehingga tidak timbulkan gesekan terkait hal itu dan menyangkut tuntutannya Camat Zulkifli akan menindak lanjuti berdasarkan prosedur perundang undangan yang berlaku.
Adapun lima poin yang menjadi tuntutan massa aksi sebagai berikut :
1. Masyarakat Desa Koroncia dan sekitarnya, mempertanyakan legalitas perusahaan PT. Sindoka.
2. Masyarakat Desa Koroncia dan sekitarnya tidak perna di berdayakan.
3. Masyarakat Desa Koroncia tidak setuju jalan Desa di pergunakan oleh pihak perusahaan karna perusahaan tidak perna berkontribusi kepada Desa Koroncia.
4. Adanya klompok tani yang dibuat sepihak oleh perusahaan tanpa sepengetahuan pengurus dan anggota kelompok, selanjutnya pengurus kelompok tersebut telah di panggil dari kejaksaan Malili karna diduga adanya tindakpidana korupsi.
5. Areal PT. Sindoka di alih pungsikan menjadi areal persawahan oleh oknum security perusahaan tersebut.(TIM)