LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Berdasarkan keterangan warga, bahwa pihak saudara pemegang surat tugas tersebut akan lakukan penyuluhan ke petani di empat Desa, Desa Margolembo, Teromu, Kasintuwu dan Mayoa Sulawesi Tengah. sebagai mana yang tertulis dalam surat tugas, untuk dapat melaksanakan tugas penyuluhan kepada para petani dan tindakan lain yang di butuhkan, sehubungan dengan rencana pelaksanaan program ketahanan pangan berupa pengembangan kawasan sentra produksi pangan, termasuk untuk melaksanakan hal hal lain sebagai mana dianggap perlu dan baik oleh penerima tugas untuk dapat melaksanakan tugas tersebut.
Surat tugas bernomor ; 032 – 0017/SI-SPD/PPM/IX/2023. yang dikeluarkan melalui PT. Palma Pertiwi Makmur atas nama Pimpro Kabupaten Luwu Timur yang dibuat di Jakarta pada tanggal 06 September 2023.
Di dalam surat tugas tertulis atas nama pemegang surat tugas, beralamatkan di Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi selatan, namun tak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kolom identitas surat tugas.
Di dalam daftar buku tamu Desa Kasintuwu tertanggal 13/08/23, saudara pemegang surat tugas di dampingi oleh kedua rekannya mencatat bahwa dirinya berasal dari instansi PT. PPM Kemenhan RI dengan tujuan penyampaian program PSN CBLS Kemenhan RI dan permintaan kelompok tani masyarakat.
Meski demikian, sesuai kabar angin yang bersumber dari berbagai pihak dan warga, bahwa oknum pemegang surat tugas akan membuka lahan baru seluas ribuan hekto are (Ha), yang konon katanya sudah memegang rekomendasi resmi dari pusat yang ditanda tangani oleh lima kementrian termasuk Mentri kehutanan, namun sampai saat ini bahwa rekomendasi resmi itu tak kunjung terlihat dan titik lokasi untuk perkebunan yang di maksud belum jelas secara rinci, hanya saja mencantumkan dalam surat tugas bahwa dirinya akan lakukan penyuluhan di empat Desa, termasuk satu Desa berada di wilayah Sulawesi tengah, Desa Mayoa.
Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Desa Kasintuwu yang nama Desanya tercatat ke dalam surat tugas yang dimaksud usai bercakap cakap antara Kades dan Kepala wilayah, tolak jika ada pihak yang membuat kegiatan mengklaim petani untuk membuka lahan perkebunan jika tidak jelas.
” Kami pemerintah Desa tidak sembarang mau terima hal hal yang nantinya menyusahkan, apa lagi jika program yang tidak jelas ” tegas Kades saat bercakap cakap.
Kades Margolembo Abdul Najib, saat dimintai keterangannya pada Selasa (19/09/23) terkait surat tugas yang dimaksud, karna nama Desanya juga tercantum dalam surat tugas sebagai tempat untuk lakukan penyuluhan, namun dirinya juga tidak tau tentang hal itu dan mengatakan tidak perna terima tembusan surat tugas yang dikatakan.
” Saya ada di Malili, saya tidak tau hal itu, saya tidak perna terimah tembusan surat tugas itu ” kata kades Margolembo.
Dilain pihak, pada perangkat staf desa margolembopun mengatakan bahwa, mereka tidak perna menerima surat semacam itu di kantor.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kalaena melalui kordinator lapangan mengaku, bahwa pihaknya juga terima selebaran surat tugas yang dimaksud seperti yang di layangkan ke Desa sebagai tembusan. Namun pihaknya pun meragukan hal itu karna rekomendasi yang menjadi dasar resmi untuk pembokaran lahan baru, tidak terlihat. (TIM)