LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Pelaku Pembakaran rumah di Dusun Lauwo Atas, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang terjadi pekan lalu, 5 Juli 2023 akhirnya dibekuk polisi. Hal itu disampaikan Wakapolres Lutim, Kompol Syamsul pada press release diruangan Tribrata Polres Luwu Timur. Senin (7/8/23) pukul.11.49 WITA.
Pelaku M. Samsul Hadi (56) ditangkap berdasarkan penyelidikan Polsek Burau yang tergabung dengan Reskrim Polres Luwu Timur yang selanjutnya menangkap pelaku di Dusun Satu, Desa Sukamukti, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Sabtu 6 Agustus 2023.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul didampingi oleh KBO Reskrim Polres Lutim Aiptu Asmin menjelaskan bahwa adapun rumah yang dibakar pelaku milik Kepala Desa (Kades) Lauwo Tahrim Langaji.
“Pelaku membakar rumah korban dengan membuang jerigen 10 liter yang berisi bensin dipojok rumah yang terdapat lima unit sepeda motor, selanjutnya pelaku membakar obor dan melempar obor tersebut ditempat bensin dan jerigen yang dibuang,” ungkap Wakapolres Luwu Timur, Kompol Samsul.
Lebih lanjut Kompol Syamsul menjelaskan bahwa adapun motif pelaku melakukan perbuatannya, pelaku sakit hati karena istri tidak bisa dihubungi atau berkomunikasi melalui handphone lagi dan istri pelaku pergi ke Kalimantan tanpa sepengetahuan suami.
Sementara Kanit Reskrim, Polsek Burau, Ipda Hendrawan menjelaskan bahwa Istri tersangka, Wahidah (40) adalah saudara dari Tahrim Langaji Kepala Desa Lauwo.
“Pelaku membakar rumah karena sakit hati kepada istrinya yang dia tahu bahwa rumah yang dibakar itu adalah rumah istrinya bukan rumah Tahrim Langaji yang sebenarnya rumah itu adalah rumah Tahrim Langaji,” jelasnya.
Diketahui, tersangka dan istrinya masih berstatus suami istri. Akhirnya atas perbuatan itu, tersangka dijerat UU pasal 187 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Kerugian material atas pembakaran rumah milik korban ditaksir kurang lebih mencapai Rp 1 miliar.(RS/**)