296 views

Musyawarah Lahan APL di Aula Kantor Desa Koroncia, Begini Kata Camat Mangkutana

LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Bentuk musyawarah warga menyangkut lokasi APL Desa Koroncia, melalui pasilitas Kepala Desa Koroncia, Jun Suang di aula Kantor Desa Koroncia. Kamis (27/07/23) pukul.11.29 WITA. Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Kehadiran Camat Mangkutana dalam ungkapannya, bahwa dirinya tinggal menyaksikan kesepakatan yang terjalin diantara kedua bela pihak, antara warga penggarap dan warga Desa Koroncia.

” Kami dari pihak Kecamatan Mangkutana tinggal melihat kesepakatan yang disepakati oleh ke dua bela pihak dan memberi himbauan lewat harapan agar tidak ada gesekan diantara satu dengan yang lain ” pungkas Camat Sulkifly.

Turut hadir pada kesempatan itu, Camat Mangkutana, Sulkifly, Danramil Mangkutana, Kapten Kav. Mijahid, Kapolsek Mangkutana, AKP Nyoman Sutarja, Satpol PP, Kadus Desa Koroncia dan warga.

Alhasil dan tujuan musyawarah itu, dan diantara warga penggarap lokasi bersama Pemerintah Desa Koroncia, menyangkut Areal Penggunaan Lain (APL) atau areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan wilayah Desa Koroncia yang sehamparan dengan lokasi Sindoka ciptakan sebuah kesepakatan yang tertuang ke dalam berita acara bahwa, warga penggarap lahan tersebut yang berasal diluar dari masyarakat Desa Koroncia dan menggarap lahan lebih dari dua hektar (2 are), maka selebihnya itu akan dikembalikan ke pemerintah Desa Koroncia dan atau dari lima hektar (5 are) yang tergarap, maka dua hektar dikembalikan ke Pemdes Koroncia.

Selain itu, terhadap lahan yang dikembalikan ke Pemdes Koroncia, yang sudah ditanam/rawat, maka patut diberi ganti rugi yang sewajarnya dalam komunikasi yang baik.

Namun sebelumnya, dalam rapat itu Camat Mangkutana menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kecamatan tidak pernah memberi instruksi agar warga masuk ke lokasi untuk menggarap.

Demikian juga yang ditegaskan oleh Danramil 1403 Mangkutana bahwa menurutnya, pemerintah dalam hal ini tidak perna menyuruh atau membagikan lahan yang diklaim status APL terhadap masyarakat manapun untuk digarap ataupun dimiliki.

Sehingga melalui musyawarah itu  untuk menghindari kesalah pahaman di antara satu dengan yang lain, Pemdes Koroncia mengundang warga penggarap untuk berdiskusi sehingga mewujudkan kesepakatan yang baik.(RS/**)

Related articles

Bupati Morowali Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkades di Kabupaten Morowali

MOROWALI, POSJURNALIS.COM – Gelar apel di Halaman Polres Morowali Kompleks perkantoran funuansingko Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali dalam rangka persiapan pengamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak yang akan terlaksana pada tanggal 5 Agustus mendatang. Senin (31/07/23) pukul. 08.30 wita. Apel yang dipimpin oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim, dan dihadiri oleh Kapolres […]

Kapolres Luwu Timur: Personel Polri Wajib Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur 2024, Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain menekankan pentingnya netralitas seluruh jajaran personel Polri di wilayahnya. Dalam apel pagi yang digelar Senin (4/11/2024), AKBP Zulkarnain mengingatkan bahwa setiap personel Polri dilarang memberikan dukungan atau sinyal keberpihakan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Personel harus […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *