MOROWALI, POSJURNALIS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dalam hal ini bupati Taslim memimpin rapat mediasi penyelesaian jalan Houling antara PT. PAM Mineral san PT. Transon Bumindo Resources, acara yang berlangsung diruang rapat kantor bupati Morowali Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah.
Hadir dalam acara tersebut bupati Morowali Drs. Taslim, Kapolres Morowali AKBP. Suprianto, Dandim 1311/Morowali Letkol Alzaki, camat Bungku Pesisir Sudarmin Monoal, kades Laroenai Idrus Yusuf, Direktur PT. PAM Ruddy Tjanaka, Manajemen PT. Transon Yang Young Zhu dan undangan lainnya. Kamis (08/06/2023).
Bupati Morowali menyampaikan dan menyarankan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, tapi harus sepakat dulu, kemudian jalan bersama-sama, baik PT. Transon Bumindo Resources maupun PT. PAM.
“Jika ada masalah jangan rakyat kami dijadikan tameng, baik PT. PAM maupun PT. Transon Bumindo Resources, mohon dihargai kami dan jika hal itu salahkan dapat di selesaikan dengan mufakat” ujarnya.
“Kemdian mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dan tinggalkan yang tidak baik, maka pelihara kepercayaan pemerintah agar hal ini dapat berjalan dengan lancar dengan kedua bela pihak”
“Saya berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara mufakat dan tidak ada lagi palang memalang hari ini kita sepakat dan titik temu namun jika tidak ada jalan solusi bawa saja kerana hukum” pungkas tegas Taslim
Sementar kedua bela pihak PT. Transon Bumindo Resources dan PT. PAM sepakat dan hasil dari mediasi dituangkan dalam berita acara sebagai berikut:
1. Kedua pihak yakni PT. Transon Bumindo Resources dan PT. PAM Mineral bersepakat untuk membuka semua palang yang terpasang dilokasi dan semua aktivitas kembali berjalan seperti biasanya mulai hari jum’at tanggal 09 juni 2023.
2. Kedua pihak bersepakat PT. Transon Bumindo Resources dan PT. PAM Mineral untuk menjaga kondisifitas dan menjamin keamanan diarea pertambangan.
3. Tentang hal-hal teknis kesepakatan antara kedua perusahaan akan dibicarakan dalam mulai hari ini tanggal 08 juni 2023 sampai waktu satu minggu kedepan serta melaporkan hasilnya kepada pemerintah daerah Kab. Morowali.
4. Mulai hari ini dan seterusnya apabila ada permasalahan atau selisi paham antar kedua perusahaan maka kedua bela pihak akan melakukan musyawarah untuk penyelesaian dan tidak boleh melakukan pemalangan antara satu dengan yang lainnya.
(Red/RPDM)