LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Setelah menindaklanjuti laporan dugaan serong terhadap saudara F sesuai hasil investigasi langsung pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur ke Dinas sosial (Dinsos) terkait adanya dugaan salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang diduga kerap lakukan perjalanan dinas luar di dalam daerah secara berturut -turut, ternyata dugaan yang disangkakan terhadap saudara F itu keliru karna tugas yang dijalankan saudara F itu benar benar berdasarkan fungsi jabatannya sebagai perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur Rosmiyati Alwy melalui aplikasi whatsap kepada media NasionalismeNews.com siang tadi. Rabu (12/04/23) Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kata Rosmiyati pada keterangannya bahwa pihaknya telah lakukan investigasi kemarin, pada selasa 11 April pukul. 13.30 WITA. Sehingga dapat menyimpulkan bahwa, ternyata dugaan itu sangat keliru dan berbalik mengapresiasi fungsi jabatan yang diemban oleh saudara F lewat dinas perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang awalnya telah diapdopsi sebagai asumsi yang tidak benar jika saudara F kerap lakukan dinas luar (DL) secara berturut turut tanpa hal yang bersifat emergency.
Dari hasil investigasi pihak BKPSDM terhadap dinas sosial (Dinsos) maka hasilnya bahwa ternyata berbagai kasus serius di bidangi dan ditangani oleh pihak PPA sehingga dinas luar (DL) ke Kecamatan Kecamatan untuk penanganan.
Selain itu kata dia, sangatlah banyak korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang harus mendapatkan perhatian penanganan dan seharusnya bukan hanya kepada Dinsos UPTD yang mesti tangani itu tapi seluruh aparat yang terkait.
Kata Rosmiati lagi bahwa dengan jumlah personil yang ada berdasarkan kasus yang ada di PPA itu tidak seimbang dengan personilnya yang ada, sehingga sangat dibutuhkan waktu berulang ulang untuk menangani kasus kasus itu baik hal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain sebagaianya.
Sebelum ke Lapangan kata dia, yang bersangkutan hadir dulu ke kantor untuk mempersiapkan segalanya baru kemudian ke Kecamatan kecamatan atau ke TKP.
Pekerjaan pendampingan yang dilakukan oleh PPA terhadap korban ataupun keluarga korban sangat berat, bahkan sering sekali berulang untuk membangun komunikasi agar mendapatkan informasi.
Pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh PPA lewat saudara F setiap hari sangatlah wajar kata Rosmiati, sehingga wajib untuk di apresiasi karna pengabdian saudara F setiap hari itu di Kecamatan tidak semuanya dibayarkan sesuai aturan yang ada, sehingga kata Romiati bahwa sebaiknya jika kita ingin hasil maksimal mereka butuh dilengkapi fasilitas kepada seluruh pelaksana UPTD PPA agar memperlancar pungsi jabatannya. (BB/**)