570 views

Satres narkoba Polres Morowali Berhasil Bekuk Kurir Sabu Seberat  2,295 Kg

MOROWALI, POSJURNALIS.COM – Polres Morowali berhasil tangkap kurir Sabu – sabu inisial (MW) warga Desa Seumananh Jaya Kecamatan Ranto Peurelak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dengan barang bukti seberat 2,295  Kg.

Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Narkoba Polres Morowali pada hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022, sekitar Pukul 16.30 Wita di jalan Desa Karaupa Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali AKBP Suprianto pada saat mengelar konfrensi pers bersama insa pers diruang Kantor Polres Morowali.Senin(1/8/2022).

Menurut Kapolres Morowali AKBP Suprianto dalam penyampainya sebagai berikut ;

Kronologis Kejadian :

Pada hari sabtu tanggal 30 juli 2022 sekitar pukul 13.00 anggota SatRes narkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang yang akan tiba di bandara morowali tepatnya berada Desa Karaupa kecamatan Bumi Raya kabupaten Morowali yang di bawa oleh terduga MW. selanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut anggota sat resnarkoba polres morowali langsung melakukan penyelidikan Terkait informasi tersebut.

setelah di lakukanpenyelidikan anggota Sat resnarkoba langsung menuju ke bandara Morowali.Ujarnya

Selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat terduga (MW) masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 wita, anggota sat resnarkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga (MW) Kemudian di lakukan penangkapan terhadap terduga (MW) selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga (MW) dan di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabhu di dalam koper pakaian milik Terduga MW, 1 unit handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali.

Untuk barang bukti yang ditemukan sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2.295 gram.

1 unit handphone merk infinix warna biru.

1 (satu) buah koper berukuran kecil merk Polo warna hijau.

1 (satu) buah koper berukuran sedang merk Polo warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga MW bahwa narkotika yang di temukan oleh pihak Kepolisian saat melakukan penggeledahan, di peroleh oleh terduga MW dari seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya (Mr. X). yang dimana pada sekitar bulan april saat itu ada seseorang yang menawarkan pekerjaan kepada terduga MW dengan upah yang besar kemudian orang tersebut meminta nomor telephone terduga MW dan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 WIB terduga MW mendapat telephone dari (Mr. X) dengan menggunakan nomor 08216933xxxx kemudian menyuruh terduga MW berangkat ke Kota Medan kemudian terduga saat itu langsung berangkat ke Kota medan dengan menggunakan BUS dan tiba di kota medan.

Selanjutnya,  pada hari jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah tiba di kota medan terduga MW menginap di Hotel SWASSA dan langsung menyampaikan kepada (Mr. X) via telephone bahwa terduga MW sudah tiba di Kota Medan dan saat itu (Mr. X) mengirimkan kode Boking tiket pesawat via WhatsApp dan menyuruh terduga MW untuk beristirahat.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar Pukul 04.00 WIB. terduga MW mendapatkan telephone dari (Mr. X) bahwa ada seseorang akan datang menjemput terduga MW di hotel SWASSA, tempat terduga MW menginap.

saat terduga keluar dari dalam hotel terduga bertemu dengan seseorang yang ia tidak ketahui identitasnya yang datang untuk menjemput terduga MW dengan menggunakan mobil taxi dan menyuruh terduga untuk masuk kedalam mobil dan pergi menuju ke bandar udara Kualanamu Kota Medan dan tiba pada pukul 04.30 WIB,  kemudian terduga MW menghubungi (Mr. X) via telephone dan saat itu (Mr.X) menyampaikan bahwa terduga akan membawa dua buah koper dan saat itu terduga sempat bertanya kepada (Mr. X) isi dari koper tersebut ganja atau sabhu dan saat itu (Mr. X) mengatakan bahwa isi dari koper terbut adalah narkotika jenis shabu kemudian terduga membawa kedua koper tersebut dan melakukan cekin di Kualanamu kota medan.

Kemudian terduga berangkat dengan nomor penerbangan
D 6881 dan tiba/transit di bandar Udara Soekarno Hatta kemudian melanjutkan penerbangan dengan nomor penerbangan 1D 6292 dan tiba/transit di badar udara Hasanuddin Makassar,  kemudian melanjutkan penerbangan dengan nomor penerbangan IW 2332 dan tiba di bandar udara Maleo Kabupaten Morowali pada pukul 15.30 Wita.

Selajutnya, terduga langsung menghubungi (Mr. X) via telephone dan menyampaikan bahwa terduga MW sudah tiba di Bandara Udara Kabupaten Morowali dan saat itu (Mr. X) mengirimkan nomor telephone orang yang akan menjemput
terduga MW.

kemudian terduga MW menghubungi nomor handphone tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya telah sampai di Bandar udara Kabupaten Morowali dan saat itu terduga dijemput di bandar udara kabupaten Morowali dengan menggunakan mobil kemudian terduga membawa kedua koper tersebut masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan bandar udara Morowali.

Lalu Sekitar pukul 16.30 wita saat dalam perjalanan terduga lakukan penangkapan oleh anggota Satres Narkoba Polres Morowali.

Untuk Pasal Yang Di sangkakan Atau Melaggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat

1. pasal 114 ayat (2) undang- undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang narkotika

Sebagai berikut:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (ima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertigal’ dan di pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00(Satu Miliar Rupiah).

2. pasal 112 ayat (2) undang- undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika

Sebagai Berikut:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga.)

Berdasarkan  hasil introgasi pengakuan terduga, bahwa terduga MW di janjikan Upah pengantaran oleh (Mr.X) sejumlah Rp.110.000.000 dimana yang telah diserahkan kepada terduga sejumlah Rp 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp 90.000.000 diserahkan setelah barang diterima oleh pemesan.

Bahwa dengan adanya penangkapan Narkotika Golongan I jenis Sabhu seberat 2,295 kilogram tersebut telah menyelamatkan 34,000 jiwa.

Bahwa dari Narkotika Golongan I jenis Sabhu seberat 2,295 kilogram jika di nilai dengan
mata uang sekitar sejumlah Rp. 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah).pungkasnya.(RPDM)

Related articles

Pemkab Morowali Gelar Lomba Puisi dan Pidato Tingkat Pelajar, Sekaligus Launching E-Pusda dan Tugu Baca Digital

MOROWALI, POSJURNALIS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar lomba baca puisi bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, dan lomba pidato bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Acara tersebut dirangkaikan dengan launching E-Pusda dan Tugu Baca Digital Morowali, bertempat di Aula Hotel Anuta Baru, Kelurahan Bungi, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat […]

Gubernur Sulteng Bersama Pj. Bupati di Dampingi Dandim 1311 Morowali Hadiri Upacara HUT Ke-24 Kabupaten Morowali

MOROWALI, POSJURNALIS.COM – Dalam rangka memperingati HUT ke-24 Kabupaten Morowali Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar Upacara Bendera di Alun-alun Rujab Bupati Morowali Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, dengan mengusung tema “Bergerak Cepat Bekerja Ikhlas” Bertindak selaku Inspektur Upacara, Gubernur Prov. Sulteng H. Rusdi Mastura, Komandan Upacara, Camat Bungku Selatan M. Fadli, serta diikuti […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *