LUWU TIMUR, POSJURNALIS.COM – Beredarnya undangan dibeberapa warga karuru menyangkut rapat yang akan dilaksanakan di Baruga Ade’ Desa Salu Lemo, Sukamaju, Luwu Utara, Sulsel, membuat kesimpulan warga lakukan penolakan terhadap rancangan rancangan oleh pihak yang tidak berkompeten untuk mengadopsi hak Ulayat milik orang lain.
Di dalam undangan tersebut tertuliskan bahwa menyangkut acara pembahasan dan pengaturan lokasi tanah karuru dan lain lain yang artinya bahwa warga atau suku yang berwenang tidak punya hak selain penyelenggara rapat.
Undangan tersebut ditanda tangani oleh A.Ahksan Baso Dg.Palette sebagai ketua umum pengurus perkumpulan lembaga adat kedatuan luwu.
Atas hal itu beberapa dari kalangan warga suku Pamona Luwu pamona tawi angkat bicara bahwa acara itu keliru dan tidak jelasĀ karna yang menjadi hak kita berarti bukan milik siapa siapa, artinya menyangkut tanah yang termuat pada lembaran undangan itu adalah kepunyaan pemiliknya.
Jadi harapan warga pamona luwu-pamona tawi atas hal itu, supaya hentikan segala kegiatan kegiatan yang sifatnya tidak menaruh kesan kebaikan terhadap sesama anak suku dan pada umumnya sebagai sesama anak bangsa. (RS/**)